Kita semua meyakini jika Tauhid itu adalah ajaran yg paling pokok dalam Islam, tidaklah seseorang dikatakan muslim sampai dia memperkokoh Tauhidnya kepada Allah saja ( Tauhidullah ) dan meninggalkan segala bentuk kesyirikan, sebab memperdalam Tauhid merupakan konsekuensi dari ikrar syahadat kita ( لا إله إلا الله ) berupa kalimat Tauhid.
Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad rahimahullah berkata:
“Ulama telah ber-ijma' ( sepakat ), baik Uama SALAF ( terdahulu ) maupun Khalaf ( yg datang belakangan ) dari kalangan para shahabat dan tabi’in, para imam dan semua Ahlus Sunnah bahwa orang TIDAK DIANGGAP MUSLIM kecuali dengan cara mengosongkan diri dari SYIRIK AKBAR dan melepaskan diri darinya”
📖 [Ad Durar As Saniyyah: 2/545].
Beliau juga berkata:
“Siapa yang berbuat syirik, maka dia telah meninggalkan Tauhid”
📖[Syarah Ashli Dienil Islam, Majmu’ah tauhid].
Dalam Islam kita meyakini bahwasanya Allah itu Maha Kuasa Atas Segala Sesuatu, Allah adalah Rabb yg berhak diibadahi dengan benar dan tiada sekutu Bagi-Nya.
Maka kita sebagai muslim harus Mentauhidkan Allah dalam Uluhiyah-Nya ( yakni hanya beribadah, menyembah kepada Allah saja dan tidak menyekutukan Allah dengan selain-Nya ), kemudian juga Mentauhidkan Allah dalam Rububiyah-Nya ( yakni meyakini jika Allah itu Rabb Pengatur, Pencipta, Penguasa, Pemelihara, Penjaga dsb )
Dan juga Mentauhidkan Allah dalam Asma Wa Shifat-Nya ( Nama2 dan seluruh Sifat-Sifat-Nya )
Termasuk ke dalam menTauhidkan Allah dalam Rububiyah-Nya dan Asma Wa Shifat-Nya yakni kita meyakini Allah itu punya Asma Yg Mulia yakni “Al-Hakiim” (الحاكم)
“Al-Haakim” (الحاكم) bermakna bahwa hanya Allah Ta’ala adalah Dzat yang berhak untuk membuat hukum. Hukum Allah Ta’ala itu ada dua, yaitu hukum syar’i dan hukum kauni.
ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
📚 (QS. Al-Mumtahanah [60]: 10)
Allah Ta'ala adalah Rabb yg menciptakan hukum qauniy yakni hukum sebab terciptanya alam semesta/hukum alam, takdir dan segala ketetapan-Nya pada makhluq-Nya dan sebagainya.
Dan Allah jugalah yg menciptakan hukum syar'i, yakni hukum2 syariat yg telah termaktub dalam Kalam-Nya yakni Al Qur'an.
Lalu bagaimana jika ada orang2 yg membuat hukum2 sendiri untuk menandingi hukum syar'i dari Allah ?
Tentunya pelakunya ini bisa dikategorikan sebagai Arbab ( tuhan-tuhan selain Allah ) dan tentunya inilah yg menyebabkan dia menjadi Thaghut yg kafir.
Itulah mengapa Allah ﷻ berfirman untuk menjauhi & berlepas diri ( baro' ) terhadap para Thaghut ini :
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ ۖ فَمِنْهُمْ مَنْ هَدَى اللَّهُ وَمِنْهُمْ مَنْ حَقَّتْ عَلَيْهِ الضَّلَالَةُ ۚ فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ
“Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):
“Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu”, maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul)”.
📚(QS. An-Nahl : 36).
Karena orang ini sudah merampas hak Allah dalam dua keadaan yakni Rububiyah-Nya Allah dan juga Asma Wa Shifat-Nya Allah, itulah kenapa dia disebut Arbab ( tuhan-tuhan selain Allah ), walaupun dia tidak disembah dan disujudti layaknya patung berhala.
Maka siapa saja yg menta'ati orang2 seperti ini, maka dia sejatinya menjadikannya sebagai
أَرْبَابًا مِّن دُونِ ٱللَّهِ
Arbaban min Dunillah ( tuhan2 selain Allah ).
Banyak pihak yg belum paham soal ini, mereka meyakini jika syirik itu sebatas menyembah patung berhala atau ngalap berkah minta2 ke kuburan saja.
Padahal ini juga termasuk Syirik Akbar, karena jika ada manusia yg mengaku muslim, menjadi penguasa dan punya kewenangan tinggi di pemerintahan namun dia berani merampas hak Allah dalam menentukan hukum syar'i ini, dengan cara membuat atau menjalankan hukum2 andad/tandingan, maka sejatinya dia telah murtad dari Islam.
Inilah yg sering ditekankan oleh orang2 muslim di Indonesia yg dicap "radical" Fundamentalis Konservatif Puritan yg getol menentang Democrazy dan juga UU buatan, dan mengatakan system kufur Democrazy dan UU buatan itu adalah Syirik Akbar ( Syirik yg bisa menyebabkan seseorang murtad dari Islam ), apalagi hukum itu juga warisan penjajah kafir Belanda, justru ini lebih parah lagi.
______
✍️Ibnu Deromat Al Falimbani
13 Rabiul Awwal 1442 H.
Allahu A'lam
Komentar
Posting Komentar