Langsung ke konten utama

MENYIKAPI SOAL VAKSIN COVID19 MENGANDUNG ZAT HARAM NAMUN BOLEH KARENA "DARURAT"

Pertama kita hendak menegaskan terlebih dahulu kepada semuanya, bahwa keadaan Darurat itu adalah keadaan atau situasi dimana kita benar-benar sudah terdesak dan tidak punya pilihan lain lagi.


Namun untuk kasus Covid19, apakah tidak ada metode/jalan lain untuk mengobatinya ?


Berdasarkan hasil diskusi saya dengan orang-orang yg cukup paham akan persoalan ini, bahwasannya Covid19 itu bisa dilawan dengan cara meningkatkan system Imunitas tubuh kita sendiri, dengan olahraga, makanan dan minuman yang bergizi, serta istirahat yang cukup, maka imunitas kita akan meningkat dan ini akan menciptakan antibodi alami yg bisa menangkal serta melawan virus yg masuk ke tubuh kita.


Kemudian, berdasarkan penelusuran yg saya lakukan, tingkat kesembuhan pasien Covid19 di seluruh Dunia adalah 69,02%, dan di Indonesia 84,03%.


Sementara  Satgas mencatat, selisih kasus aktif di Indonesia dengan dunia saat ini sebesar 15,65%. Kasus aktif di Indonesia pun tercatat sebesar 12,78%, sedangkan kasus aktif di dunia mencapai 28,34%.


Angka kematian pun berada pada posisi 3,3%. Pada hari kemarin, turun menjadi 3,19%.


Source : https://www.google.com/amp/s/amp.ayobandung.com/read/2020/11/23/155858/tingkat-kesembuhan-covid-19-dunia-69-02-indonesia-84-03


Maka apakah kata "DARURAT" itu masih pantas disematkan dalam keadaan yg demikian ?


Silahkan renungkan sendiri.


Namun pada intinya, yg hendak kita bahas disini adalah :


"APAKAH BOLEH DALAM ISLAM BEROBAT DENGAN BARANG YANG HARAM?"


Pada asalnya para ulama mazhab sepakat tidak bolehnya berobat dengan benda najis atau sesuatu yang diharamkan.    Berdasarkan keumuman dalil :


Rasulullah ﷺ bersabda :

إنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

*_“Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala telah menurunkan penyakit dan menurunkan obat, serta menyediakan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah, dan JANGAN BEROBAT dengan SESUATU YANG HARAM.”_*

📖(HR. Abu Daud)


Lalu bagaimana bila dalam kondisi darurat, seperti keadaan tidak ada obat lain selain benda najis atau udzur lainnya ?

Para ulama berbeda pendapat dalam perkara ini, sebagian tetap bersikukuh mengharamkan, sedangkan sebagian kelompok ulama yang lain membolehkan dalam kondisi seperti itu.


1. Pendapat Ulama Yang Mengharamkan


Kalangan yang berpendapat bahwa berobat dengan yang haram itu terlarang secara mutlak berhujjah dengan dalil-dalil berikut ini :

إنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

*_“Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala telah menurunkan penyakit dan menurunkan obat, serta menyediakan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram.”_* 

📚(HR. Abu Daud)


Hadist  dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya ia berkata :


نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ

*_“ Rasûlullâh ﷺ melarang untuk berobat dengan barang yang haram.”_* 

📚(HR. Ibnu Majah)


Pendapat ini dipegang oleh JUMHUR/Mayoritas Ulama2 mazhab dari kalangan Malikiyah, Hanabilah dan pendapat yang masyhur dari mazhab Hanafiyah.


📖[Al Mau’su’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (11/119).]


2. Pendapat Yang Membolehkan.


Sedangkan sebagian ulama yang lain cenderung membolehkan berobat dengan yang haram asalkan bukan khamr. Pendapat ini dimotori oleh para ulama dari kalangan mazhab Asy Syafi’iyyah dan sebagian perkataan dari kalangan Mazhab Hanafiyah.

📖[Hidayatul Alaiyah  hal. 251, Mughi al Muhtaj (41/188)]

 

Al Imam Izz Abdussalam rahimahullah berkata, “Dibolehkan berobat dengan barang najis sekalipun jika tidak ada ditemukan dihadapannya benda yang suci/halal. Karena mencari keselamatan dan keafiatan itu didahulukan dari sekedar menghindari najis. Namun tidak dibolehkan berobat dengan Khamr/minum-minuman keras.

📖[Qawaidul Ahkam, (1/180).]


Dalil yang digunakan oleh kalangan ini  adalah keumuman kaidah bahwa sesuatu yang dharurat itu bisa menghalakan sesuatu yang dilarang. Firman Allah ta’ala :


فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ


*_“ Maka, barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”_*

📚 ( QS. Al Baqarah : 173)


Reference : http://www.konsultasislam.com/2015/11/berobat-dengan-barang-haram.html?m=1


Tapi terlepas dari ikhtilaf para Ulama soal ini, maka jika kita hendak menyikapi sesuatu dengan bijak, hendaknya kita melihat keadaan/Waqi' dan fakta realita yg terjadi saat ini.


Bahwasanya :


1. Kata "Darurat" ini sangat berlebihan, sebab pada faktanya ada orang-orang yang bisa sembuh tanpa divaksin, dan masih banyak obat-obatan lainnya yg bisa digunakan, dan vaksin sejatinya bukan menyembuhkan namun hanya mencegah saja.


2. Melihat tingkat kesembuhan pasien Covid19 di seluruh Dunia dan terlebih lagi di Indonesia, maka jelaslah sudah bahwasanya kalimat "Darurat" itu semakin terlihat berlebihan.

〰️〰️〰️〰️

✍️Ibnu Deromat Al Falimbani


Allahu A'lam

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

(﷽) NASEHAT UNTUK PARA HAFIZH QUR'AN

Hendaknya untuk para Hafizh Qur'an atau Qurro' : 1. Meluruskan Niatnya, yakni Ikhlas Menggapai Ridha ALLAH ﷻ semata. Dari Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu 'Anha ia berkata : فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ *_Aku pernah mendengar Rasûlullâh ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang mencari ridho Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridho manusia namun Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia.”_* 📚 (HR. Tirmidzi no. 2414 dan Ibnu Hibban no. 276. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam lafazh Imam Ibnu Hibban rahimahullah disebutkan, مَنْ اِلْتَمَسَ رِضَا اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ رضي الله عنه وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ ، وَمَنْ اِلْتَمَسَ رِضَا النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ سَخِطَ...

PANJANG ANGAN-ANGAN, MERASA AMAN DARI DOSA-DOSA, DAN MENUNDA-NUNDA TAUBAT ADALAH KETERTIPUAN SEORANG HAMBA

Ketahuilah saudaraku, hal-hal yang membuat seseorang tertipu dengan dirinya sendiri  yakni mereka yang panjang angan-angan dan menunda-nunda taubatnya kepada Allah ﷻ, serta terus menerus merasa aman dari dosa-dosa yang dia lakukan. Al-Imam Ibnul Jauzy رحمه الله berkata,                          ومنهم من يقول: "الرب كريم والعفو واسع" فيسمون تمنيهم واغترارهم رجاء، وهذا الذي أهلك عامة المذنبين   *_Sebagian orang ada yang mengatakan, 'Allah Maha Pemurah dan ampunan luas.' Jadi mereka menamakan angan-angan dan ketertipuan mereka sebagai harapan, dan inilah yang telah membinasakan keumuman orang-orang yang suka berbuat dosa._* 📖[Talbis Iblis: 887] Ya, sikap terlalu meremehkan dosa2, baik dosa2 kecil bahkan dosa2 besar itu karena kita selalu menganggap angan-angan dan ketertipuan sebagai harapan, yakni terlalu besar rasa Harap/Raja' kita kepada Allah, meyakini Allah Maha Pengampun, Pemurah, Penyayang. Dan ungkapan yg ...