Pertama kita hendak menegaskan terlebih dahulu kepada semuanya, bahwa keadaan Darurat itu adalah keadaan atau situasi dimana kita benar-benar sudah terdesak dan tidak punya pilihan lain lagi.
Namun untuk kasus Covid19, apakah tidak ada metode/jalan lain untuk mengobatinya ?
Berdasarkan hasil diskusi saya dengan orang-orang yg cukup paham akan persoalan ini, bahwasannya Covid19 itu bisa dilawan dengan cara meningkatkan system Imunitas tubuh kita sendiri, dengan olahraga, makanan dan minuman yang bergizi, serta istirahat yang cukup, maka imunitas kita akan meningkat dan ini akan menciptakan antibodi alami yg bisa menangkal serta melawan virus yg masuk ke tubuh kita.
Kemudian, berdasarkan penelusuran yg saya lakukan, tingkat kesembuhan pasien Covid19 di seluruh Dunia adalah 69,02%, dan di Indonesia 84,03%.
Sementara Satgas mencatat, selisih kasus aktif di Indonesia dengan dunia saat ini sebesar 15,65%. Kasus aktif di Indonesia pun tercatat sebesar 12,78%, sedangkan kasus aktif di dunia mencapai 28,34%.
Angka kematian pun berada pada posisi 3,3%. Pada hari kemarin, turun menjadi 3,19%.
Source : https://www.google.com/amp/s/amp.ayobandung.com/read/2020/11/23/155858/tingkat-kesembuhan-covid-19-dunia-69-02-indonesia-84-03
Maka apakah kata "DARURAT" itu masih pantas disematkan dalam keadaan yg demikian ?
Silahkan renungkan sendiri.
Namun pada intinya, yg hendak kita bahas disini adalah :
"APAKAH BOLEH DALAM ISLAM BEROBAT DENGAN BARANG YANG HARAM?"
Pada asalnya para ulama mazhab sepakat tidak bolehnya berobat dengan benda najis atau sesuatu yang diharamkan. Berdasarkan keumuman dalil :
Rasulullah ﷺ bersabda :
إنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
*_“Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala telah menurunkan penyakit dan menurunkan obat, serta menyediakan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah, dan JANGAN BEROBAT dengan SESUATU YANG HARAM.”_*
📖(HR. Abu Daud)
Lalu bagaimana bila dalam kondisi darurat, seperti keadaan tidak ada obat lain selain benda najis atau udzur lainnya ?
Para ulama berbeda pendapat dalam perkara ini, sebagian tetap bersikukuh mengharamkan, sedangkan sebagian kelompok ulama yang lain membolehkan dalam kondisi seperti itu.
1. Pendapat Ulama Yang Mengharamkan
Kalangan yang berpendapat bahwa berobat dengan yang haram itu terlarang secara mutlak berhujjah dengan dalil-dalil berikut ini :
إنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
*_“Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala telah menurunkan penyakit dan menurunkan obat, serta menyediakan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram.”_*
📚(HR. Abu Daud)
Hadist dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya ia berkata :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ
*_“ Rasûlullâh ﷺ melarang untuk berobat dengan barang yang haram.”_*
📚(HR. Ibnu Majah)
Pendapat ini dipegang oleh JUMHUR/Mayoritas Ulama2 mazhab dari kalangan Malikiyah, Hanabilah dan pendapat yang masyhur dari mazhab Hanafiyah.
📖[Al Mau’su’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (11/119).]
2. Pendapat Yang Membolehkan.
Sedangkan sebagian ulama yang lain cenderung membolehkan berobat dengan yang haram asalkan bukan khamr. Pendapat ini dimotori oleh para ulama dari kalangan mazhab Asy Syafi’iyyah dan sebagian perkataan dari kalangan Mazhab Hanafiyah.
📖[Hidayatul Alaiyah hal. 251, Mughi al Muhtaj (41/188)]
Al Imam Izz Abdussalam rahimahullah berkata, “Dibolehkan berobat dengan barang najis sekalipun jika tidak ada ditemukan dihadapannya benda yang suci/halal. Karena mencari keselamatan dan keafiatan itu didahulukan dari sekedar menghindari najis. Namun tidak dibolehkan berobat dengan Khamr/minum-minuman keras.
📖[Qawaidul Ahkam, (1/180).]
Dalil yang digunakan oleh kalangan ini adalah keumuman kaidah bahwa sesuatu yang dharurat itu bisa menghalakan sesuatu yang dilarang. Firman Allah ta’ala :
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
*_“ Maka, barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”_*
📚 ( QS. Al Baqarah : 173)
Reference : http://www.konsultasislam.com/2015/11/berobat-dengan-barang-haram.html?m=1
Tapi terlepas dari ikhtilaf para Ulama soal ini, maka jika kita hendak menyikapi sesuatu dengan bijak, hendaknya kita melihat keadaan/Waqi' dan fakta realita yg terjadi saat ini.
Bahwasanya :
1. Kata "Darurat" ini sangat berlebihan, sebab pada faktanya ada orang-orang yang bisa sembuh tanpa divaksin, dan masih banyak obat-obatan lainnya yg bisa digunakan, dan vaksin sejatinya bukan menyembuhkan namun hanya mencegah saja.
2. Melihat tingkat kesembuhan pasien Covid19 di seluruh Dunia dan terlebih lagi di Indonesia, maka jelaslah sudah bahwasanya kalimat "Darurat" itu semakin terlihat berlebihan.
〰️〰️〰️〰️
✍️Ibnu Deromat Al Falimbani
Allahu A'lam
Mampir 😁
BalasHapusBarakallahu fiikum
Wa Fiikum Barakallahu
Hapus